Cara Pendirian PT PMA di Indonesia
Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia mengikuti regulasi BKPM dan UU Penanaman Modal. Berikut langkah-langkahnya.
1. Penentuan Struktur Modal
Modal dasar minimum Rp 10 miliar, modal disetor minimum Rp 2,5 miliar.
2. Penyusunan Akta Pendirian
Akta dibuat di notaris, disahkan Kemenkumham.
3. Pendaftaran OSS & NIB
Melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB dan izin usaha.
4. Pengurusan KITAS Investor
KITAS diperlukan bagi investor asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5. Compliance & Tata Kelola
Setelah berdiri, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dan pajak.
Hubungi Space Management untuk pendampingan pendirian PT PMA.
