Kontrak Kerja Karyawan di Indonesia
Kontrak kerja diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Terdapat PKWT (waktu tertentu) dan PKWTT (waktu tidak tertentu).
Elemen Penting Kontrak
- Identitas para pihak
- Jabatan dan tugas
- Upah dan tunjangan
- Jam kerja dan cuti
- Masa percobaan
- Pemutusan hubungan kerja
Penyusunan kontrak kerja yang tepat melindungi pengusaha dan karyawan.
