Legal Due Diligence di Indonesia
Legal Due Diligence (LDD) adalah proses audit hukum menyeluruh terhadap perusahaan target sebelum transaksi investasi, merger, atau akuisisi.
Ruang Lingkup LDD
- Struktur korporasi dan kepemilikan
- Perizinan dan kepatuhan regulasi
- Kontrak material dan kewajiban
- Sengketa dan litigasi
- Ketenagakerjaan
- Kekayaan intelektual
- Aset dan agunan
Mengapa LDD Penting?
LDD mengidentifikasi risiko hukum tersembunyi yang dapat memengaruhi nilai transaksi dan keputusan investasi.
Layanan LDD Space Management
Kami menyusun laporan LDD komprehensif dengan rekomendasi mitigasi risiko.
